Postingan

Menampilkan postingan dari 2023

Mulai dari Diri Modul 2.3 (Pengetahuan Awal Supervisi Akademik)

  1.      Selama menjadi guru, tentunya pembelajaran Anda pernah diobservasi atau disupervisi oleh kepala sekolah Anda.  Bagaimana perasaan Anda ketika diobservasi? Tahun 2019 adalah kali pertama saya mengabdikan diri sebagai pendidik di SDN 1 Ciharalang, dan pada tahun yang sama saya juga langsung diobservasi terkait praktik pembelajaran di kelas oleh Kepala Sekolah yaitu Ibu Parmini Pujiaswati, S.Pd., M.Pd.. Yang dirasakan pada waktu pelaksanaan observasi, cukup grogi tapi akhirnya lambat laun bisa menguasai diri dan praktik pembelajaran berjalan alami.  Saya juga merasa senang karena pimpinan bisa langsung memberikan saran dan kritik secara langsung sehingga saya bisa memperbaiki praktik pembelajaran sesuai masukan atau saran dari pimpinan. 2.      Ceritakan pengalaman Anda saat observasi dan pasca kegiatan observasi tersebut. Pada saat pelaksanaan observasi, saya berusaha menunjukkan performa dan metode pembelajaran terbaik yang saya kuasai, misalnya dengan metode diskusi dan lain

3.1.a.8. Koneksi Antarmateri - Modul 3.1

Gambar
Perkenalkan nama Saya Yaya Sunarya, S.Pd., calon Guru Penggerak Angkatan 7 dari SDN 1 Ciharalang Cijeungjing Ciamis. Dalam tulisan ini saya akan berbagi terkait materi “ Pengambilan Keputusan berbasis nilai-nilai kebajikan sebagai seorang pemimpin”. Materi ini merupakan salah satu keterampilan khusus yang harus dikuasai oleh seorang pemimpin, terutama guru dan kepala sekolah yang setiap harinya dihadapkan dengan berbagai masalah yang memerlukan keputusan yang cepat, bijak dan memiliki resiko kesalahan paling minimal. Tulisan ini dibuat berdasarkan pernyataan dan pertanyaan pemantik agar alurnya terlihat lebih terarah dan sistematis. “Mengajarkan anak menghitung itu baik, namun mengajarkan mereka apa yang berharga/utama adalah yang terbaik” ( Bob Talbert) Jika kita mencermati tujuan pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 yang berbunyi “tujuan pendidikan nasional mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi